Kode Etik

 Kode Etik

Narasi Pengalaman

    Saya panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan perkuliahan etika profesi pada hari Selasa, 13 September 2022 yang diselenggarakan di FASILKOM UNEJ dan juga blog ini dapat saya buat sedemikian rupa. Dalam kelas tersebut seperti biasa bapak Fahrobby selaku dosen memaparkan materi lalu membuka sesi diskusi. Pada sesi diskusi saya bertanya mengenai langkah yang paling tepat dilakukan oleh suatu perusahaan dalam menanggulangi hacker yang menyerang lalu bapak Fahrobby menjawabnya dengan jawaban yang rinci dan urut. Semoga materi yang telah saya pelajari ini bermanfaat kelak di dunia kerja dan menjadikan saya pribadi yang lebih baik entah itu untuk masa depan maupun sekarang.

Kode Etik

    Kode etik adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti peraturan yang sistematis.

Kode Etik Profesi

    Kode etik profesi merupakan suatau tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik profesi juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
    Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan

    Tujuan utama kode etik profesi adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik ini akan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional. Dengan adanya kode etik ini kita tidak perlu takut untuk memilih dokter ketika kita sakit karena tiap dokter harus mematuhi kode etik yang berlaku baik itu dalam profesi dokter itu sendiri maupun dalam tempat seorang dokter tersebut bekerja.

Prinsip

  • Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas damapak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
  • Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan  dengan profesi tersebut.
  • Prinsip otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  • Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

Sifat

Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :
  • Singkat
  • Sederhana
  • Jelas dan Konsisten
  • Masuk Akal
  • Dapat Diterima
  • Praktis dan Dapat Dilaksanakan
  • Komprehensif dan Lengkap
  • Positif dalam Formulasinya

Fungsi

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsi profesionaltias yang digariskan
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Sanksi

  • Sanksi Moral
  • Sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

Contoh Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

  1. Hacker dan Cracker 
  2. Denial of Service Attack
  3. Piracy
  4. Fraud
  5. Gambling
  6. Pornography dan Paedophilia
  7. Data Forgery

Comments

Popular posts from this blog

Hak Kekayaan Intelektual

Cybercrime

IT Forensic