Etika Bisnis

 Bisnis dan Etika Bisnis

Narasi Pengalaman

Saya panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan mata kuliah etika profesi materi etika bisnis yang merupakan mata kuliah di 
FASILKOM UNEJ dan juga blog ini dapat saya buat sedemikian rupa. Dalam belajar mandiri tersebut saya menonton video penjelasan materi dari Prof. Slamin. Semoga materi yang telah saya pelajari ini bermanfaat kelak di dunia kerja dan menjadikan saya pribadi yang lebih baik entah itu untuk masa depan maupun sekarang.

Bisnis

- Bisnis merupakan organisasi yang produktif
- Bisnis juga dapat diartikan sebagai sebuah "entitas" (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan

Etika Bisnis

    Etika Bisnis merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Etika bisnis berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

Mengapa Perlu Etika Bisnis?

1. Selain hanya tentang barang dan uang, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, dan nasib manusia yang terlibat
2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat
3. Bisnis juga membutuhkan etika sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
4. Bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang untung semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis (1)

- Honesty
- Avoid Conflicts
- Compliance
- Relevant Information
- Law Abiding
- Fulfilling Commitments

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis (2)

1. Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders
2. Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan, dan komunitas dunia
3. Perilaku bisnis : dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
4. Sikap menghormati aturan
5. Dukungan bagi perdagangan multilateral
6. Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
7. Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis (3)

- Prinsip Otonomi : Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil

- Prinsip Kejujuran : Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis
- Prinsip Keadilan : Tiap orang dalam bisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing
- Prinsip Saling Menguntungkan : Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan 
- Prinsip Interitas Moral : Pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi

Masalah Etika dalam Bisnis

    Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi, dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan / tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.

E-Commerce

    E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic pressence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui E-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual, dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari E-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan seperti verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, E-Commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

Benefit dari E-Commerce

- Access to a Global Market : Akses terhadap pasar global
- Cutting Out the Middleman : Penjualan langsung tanpa perantara / pihak ketiga
- A Level Playing Field : Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
- Open 24 hours a day : Melakukan jual beli kapan saja
- Greater Customer Satisfaction : Mampu membentuk loyalitas konsumen
- Reduced Marketing Costs : Mengurangi biaya pemasaran produik secara konvensional 
- Better Customer Information : Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Security : Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs 

Etika dalam E-Commerce

    Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang E-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
1. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
2. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
3. Lantaran perdagangan online bersifat global, kementrian memperbolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memiliki kaidah hukum perdagangan internasional.
4. Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs E-Commerce wajib membuat kontrak online dalam bahasa Indonesia.
5. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
6. Kementrian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke kementrian perdagangan.

Masalah dalam E-Commerce

- Web Spoofing : Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnnya.
- Cyber-squatting : Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut.
- Privacy Invasion : Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy Invasion dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
1. E-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habbit, dan pola kunjugan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
2. Informasi pribadi dicegat / diinterupt oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
3. Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
4. Online Piracy : Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
5. Email spamming : Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai "pasar" untuk mengiklankan produk secara berkala.


Comments

Popular posts from this blog

Hak Kekayaan Intelektual

Cybercrime

IT Forensic