Peraturan UU ITE

 Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Narasi Pengalaman

Saya panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan mata kuliah etika profesi materi Peraturan UU ITE yang merupakan mata kuliah di FASILKOM UNEJ dan juga blog ini dapat saya buat sedemikian rupa. Dalam belajar mandiri tersebut saya menonton video penjelasan materi dari Prof. Slamin. Semoga materi yang telah saya pelajari ini bermanfaat kelak di dunia kerja dan menjadikan saya pribadi yang lebih baik entah itu untuk masa depan maupun sekarang.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Hukum Moore / Nilai Kecepatan : Complexity of integraded electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year. (Gordon Moore, Co Founder, INTEL) 
2. Hukum Metcalfe / Nilai Silaturahmi : The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes. (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M)
3. Hukum Coase / Nilai Efisiensi : Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently. (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University)

Revolusi Industri

1. Industry 1.0 (1784)     : Mechanization, steam power, weaving loom
2. Industry 2.0 (1870)     : Mass production, assembly line, electrical energy
3. Industry 3.0 (1969)     : Automation, computers and electronoic
4. Industry 4.0 (NOW)    : Cyber Physical Systems, Internet of Things, networks

Revolusi Industri 4.0

Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikat virtual tersebut
Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri

Transformasi ke Kehidupan Digital

    Saat ini semuanya serba digital hingga dunia fisik pun dapat tertutupi oleh dunia maya, yang artinya segala aktivitas yang manusia lakukan lebih banyak dilakukan di dunia maya. Hal ini tentunya memudahkan banyak aktivitas manusia. Transformasi ini ditandai dengan fenomena influencer, dan banyak munculnya "tokoh" baru.

Perkembangan Kehidupan Digital

    Ditandai dengan pesatnya perkembangan Internet of Things (IoT) yaitu konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi dan terhubung satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)

Kegiatan Ekonomi Dunia Saat ini

    Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Era Baru : Industrialisasi Digital

Ancaman :
- Secara global era digiitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 - 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015 - 2025  karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)
- Diestimasi bahwa  di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Deparment of Labor Report)
Peluang :
-Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Transformasi di Indonesia

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi, misalnya :
• Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. 
• Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan transportasi berbasis online.

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dasar UU ITE

- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia 
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian UU ITE

- Bab 1 : Ketentuan Umum
- Bab 2 : Asas dan Tujuan
- Bab 3 : Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
- Bab 4 : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- Bab 5 : Transaksi Elektronik
- Bab 6 : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
- Bab 7 : Perbuatan yang Dilarang
- Bab 8 : Penyelesaian Sengketa
- Bab 9 : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
- Bab 10 : Penyidikan
- Bab 11 : Ketentuan Pidana
- Bab 12 : Ketentuan Peralihan
- Bab 13 : Ketentuan Penutup

Cakupan Materi UU ITE

1. Informasi, dokumen, dan tanta tangan elektronik
2. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
3. Penyelenggaraan sistem elektronik
4. Transaksi elektronik
5. Nama domain
6. HKI dan perlindungan hak pribadi
7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

Perubahan pada UU ITE

1. Menghindari Multitafsir 
    Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
  • Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP
2. Menurunkan Ancaman Pidana
        Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
  • Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
  • Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta
3. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
        Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut :
  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara
        Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut :
  • Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
  • Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat Peran PPNS
        Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) :
  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan
        Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni :
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat Peran Pemerintah
        Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40 :
  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang 
  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum

Comments

Popular posts from this blog

Hak Kekayaan Intelektual

Cybercrime

IT Forensic