Cybercrime

 Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)



Narasi Pengalaman

Saya panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan mata kuliah etika profesi materi Cyber Crime yang merupakan mata kuliah di FASILKOM UNEJ dan juga blog ini dapat saya buat sedemikian rupa. Dalam belajar mandiri tersebut saya menonton video penjelasan materi dari Prof. Slamin. Semoga materi yang telah saya pelajari ini bermanfaat kelak di dunia kerja dan menjadikan saya pribadi yang lebih baik entah itu untuk masa depan maupun sekarang.

Mayantara

Mayantara (Cyberspace) : Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

    Merupakan kejahatan komputer di mayantara. Masalahnya ada 2 yaitu mikro atau perseorangan serta makro yakni komunal, publik, dan efek domino. Faktor pendukung dari terjadinya Kejahatan Mayantara ini adalah hal ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan data dan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, serta dapat dilakukan dari jarak dekat maupun jarak jauh.
    Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi 2 bagian besar. Yang pertama adalah kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Yang kedua adalah kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu atau media dalam melancarkan kejahatannya. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi kombinasi dari kedua hal tersebut sering terjadi. 

Pola Kejahatan

    Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu :
  1. Interruption : merupakan suatu ancaman terhadap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan menjadi tidak ada lagi
  2. Interception : merupakan ancaman terhadapt kerahasiaan (secrecy) informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak
  3. Modification : merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya
  4. Fabrication : merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangkan informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut

Jenis-Jenis Cyber Crime

    Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :
  1. Computer network break-ins
  2. Industrial espionage
  3. Software piracy
  4. Child pornography
  5. E-mail bombings
  6. Password sniffers
  7. Spoofing
  8. Credit card fraud

Jenis-Jenis Cyber Crime dalam Perundang-Undangan di Indonesia

  1. Illegal access : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  2. Data interference : mengganggu data komputer
  3. System interference : mengganggu sistem komputer
  4. Illegal interception : intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  5. Data theft : mencuri data
  6. Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai
  7. Misuse of devices : menyalahgunakan peralatan komputer
  8. Credit card fraud : penipuan kartu kredit
  9. Bank fraud : penipuan bank
  10. Service offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
  11. Identity theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan
  12. Computer-related fraud : penipuan melalui komputer
  13. Computer-related forgery : pemalsuan melalaui komputer
  14. Computer-related betting : perjudian melalui komputer
  15. Computer-related extortion and threats : pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  16. Child pornography : pornografi anak
  17. Infringements of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  18. Drug traffickers : peredaran narkoba

Top Ten Cyber Crime 

  1. Non-delivery payment / merchandise : 14,4% penjual atau pembeli tidak menerima pembayaran atau merchandise
  2. Criminals pose as the FBI to defraud victims : 13,2% pelaku kriminal berpura-pura menjadi FBI untuk menipu korban
  3. Identity theft : 9,8% penggunaan informasi pribadi yang tidak sah untuk melakukan tindak kejahatan
  4. Computer crimes : 9,1% adalah kejahatan yang menargetkan komputer atau difasilitasi oleh komputer
  5. Miscellaneous fraud : 8,6% penipuan termasuk undian dan penipuan bekerja dari rumah
  6. Advance fee fraud : 7,6% penipuan uang muka surat Nigeria
  7. Spam : 6,9% pengguna menerima pesan yang tidak diminta, banyak dan menghasilkan pesan spam masal
  8. Auction fraud : 5,9% penipuan atau menyesatkan informasi dalam konteks situs lelang online
  9. Credit card fraud : 5,3% persen adalah penipuan pengisian barang dan/atau layanan ke akun korban 
  10. Overpayment fraud : 5,3% korban menyetorkan cek kosong untuk pembayaran dan mengirimkan kelebihan dana ke pengirim

Pencegahan

  1. Usahakan sistem komputer selalu diperbarui dan tetap merupakan versi yang terbaru
  2. Amankan pengaturan sistem
  3. Pilih password yang kuat dan jaga baik-baik
  4. Jaga agar firewall tetap hidup
  5. Install atau update software antivirus yang dimiliki
  6. Jaga dan lindungi data pribadi anda
  7. Baca kebijakan privasi yang ada dalam situs
  8. Tinjau informasi keuangan secara teratur

Comments

Popular posts from this blog

Hak Kekayaan Intelektual

IT Forensic