Cyber Ethic

 Cyber Ethic

Narasi Pengalaman

    Saya panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan belajar mandiri etika profesi pada hari Selasa, 4 Oktober 2022 yang merupakan mata kuliah di FASILKOM UNEJ dan juga blog ini dapat saya buat sedemikian rupa. Dalam belajar mandiri tersebut saya menonton video penjelasan materi dari bapak Fahrobby. Semoga materi yang telah saya pelajari ini bermanfaat kelak di dunia kerja dan menjadikan saya pribadi yang lebih baik entah itu untuk masa depan maupun sekarang.

Perkembangan Teknologi

    Awal peradaban terus berkembang melalui inovasi dan evolusi hingga mencapai penggunaan internet di belahan dunia manapun yang berdampak sebagai berikut :
1. Informasi bisa diakses 24 jam
2. Biaya semakin murah dan bahkan gratis
3. Kemudahan akses informasi dan transaksi
4. Kemudahan membangun relasi
5. Pengguna internet merambah ke segala penjuru dunia

Dunia Maya

    Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik dimana semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau electromagneticwaves. Jadi tidak ada yang tau seberapa luas dunia maya secara fisik.
Masa Lalu : 
1. Populasi pengguna internet terbatas pada orang-orang teknis
2. Pengguna internet lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis
Saat Ini :
1. Populasi pengguna internet semakin luas
2. Berbagai macam budaya dan karakter pengguna
3. Berbagai macam usia menggunakan internet

Karakteristik Dunia Maya

Karakteristik dunia maya (Dysson : 1994) sebagai berikut :
1. Beroperasi secara virtual / maya
2. Dunia cyber selalu berubah dan berkembang dengan cepat
3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial
4. Orang dalam dunia maya dapat beraktivitas tanpa menunjukkan identitasnya
5. Informasi di dalamnya terdapat yang bersifat public

Nettiquette / Netiket

    Responsible Use of The Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force menyusun dokumen tentang etika dalam internet (Request for Comments (RFC) no.1855). Petunjuk itu dikenal dengan nama Nettiquette atau yang dalam bahasa Indonesia disebut netiket. Berasal dari 2 kata yang dijadikan 1 yaitu networks dan ettiquette.
    Beberapa defisi nettiquette yaitu :
a. Etika dalam menggunakan internet
b. Aturan / kebiasaan / etika / umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pengguna internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini
    Secara umum siapapun yang menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Pada dasarnya nettiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Jika peraturan ini dipatuhi akan memberikan manfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain dalam dunia maya tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

Aturan Netiket

    Terdapat beberapa aturan inti netiket diantaranya :
1. Kita semua manusia walau berada dalam dunia maya sehingga diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang menyerang tapi bersikaplah saling membangun
2. Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Selalu utamakan etika dan jangan terburu-buru meyimpulkan sesuatu. Karena tiap orang di internet yang berasal dari segala penjuru dunia pasti memilki pandangan yang berbeda terhadap sesuatu
3. Ingatlah di mana berada ketika sedang online.  Nettiquette dapat bervariasi dari 1 tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi selalu bersikap kritis dan terbuka jika dibutuhkan tetaplah membangun, jangan malah menjatuhkan. Jika berada dalam forum jangan buru-buru mengirim komentar tetapi pahami dulu apa yang sedang dibahas sehingga menghindari terjadinya flaming.
4. Hormatilah orang lain ketika sedang online. Kirim postingan ke group yang sesuai karena tidak semua orang lain membutuhkan postingan tersebut. Pastikan subject sesuai dengan isi posting sehingga orang lain tidak merasa terganggu dengan posting tersebut saat berada dalam suatu forum.

Pentingnya Etika dalam Dunia Maya

    Terdapat beberapa alasan, antara lain :
1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki perbedaan budaya, bahasa, dan adat istiadat
2. Pengguna internet merupakan orang yang anonymous sehingga tidak mengharuskan identitas aslinya diketahui saat berinteraksi
3. Berbagai macam fasilitas yang ada dalam dunia internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis misalnya ada pengguna yang suka iseng dan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet selalu bertambah tiap saat sehingga memungkinkan masuknya "penghuni" baru dalam dunia maya tersebut

Freedom of Expression

    Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun berada. Amandemen pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya. 
    Hak atas kebebasan berekspresi dapat dibatasi apabila ungkapan baik berupa lisan atau tulisan itu tidak benar dan membahayakan orang lain ataupun membuat pernyataan tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.

Controlling Access to Information on The Internet

    Beberapa kontrol yang dilakukan :
1. UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1956 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communication Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
2. Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan upload dan download yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
3. The Law of The Server. Yaitu merupakan pendekatan untuk memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.





Comments

Popular posts from this blog

Hak Kekayaan Intelektual

Cybercrime

IT Forensic